kumpulan prosedur -Proses Alur Pendaftaran E catalog
Pemerintah sudah mulai menjalankan program transaksi pembelian dengan menggunakan E purchasing untuk itu para penyedia barang/ jasa ke pemerintahan mulai mendaftarkan produk barang/ jasa ke e katalog
Pengertian e-Catalog (e-katalog) adalah suatu daftar yang dibuat secara elektronik yang bisa diakses secara online berbasis internet.
Berikut Prosedur dan Persyaratan masuk ke e Katalog
1. K/L/D/I dan Penyedia mengusulkan Barang / Jasa ke Direktur pengembangan sistem katalog LKPP
2. Direktur pengembangan sistem katalog LKPP mengklarifikasikan usulan Barang/ Jasa K/L/D/I
3. Pokja e katalog LKPP melanjutkan usulan Barang/ Jasa hasil klarifikasi
4. Pojka e katalog bersama K/L/D/I melaksanakan studi kebutuhan supply chain dan logistic management, spesifikasi teknis, syarat penyedia dan proses bisnis penyedia
5. Sebelum terdaftar di e Katalog, dijalankannya tahap Lelang atau Non lelang (negoisasi) untuk seleksi pemilihan penydia.
6. Setelah terpilihnya penyedia yang memenuhi syarat, membuat kesepakatan melalui kontrak paying.
7. Kontrk payung ditanda tangani oleh Kepala LKPP
8. Penyedia yang terpilih beserta produk barang da jasa sudah tersedia di sistem katalog
9 Kini pihak K/L/D/I dapat melaksanakan pengadaan barang/ jasa dengan beserta produknya melalui transaksi e purchasing.
10. Transaksi E- Purchasing Selesai.