Kumpulan dan contoh Prosedur
Prosedur AMDAL, Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi apabila kita ingin mendirikan atau membangun sebuah gedung aatapun bangunan disuatu tempat adalah mengurus perijinan mengenai AMDAL ATAU Analisa Dampak Lingkungan.
Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
Proses pengumuman
Proses pelingkupan (scoping)
Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
Persetujuan Kelayakan Lingkungan
Sebelum masuk ke prosedur AMDAL perlu kita ketahui definisi dan pengertian AMDAL/ Analisa Dampak Lingkungan itu sendiri
Analisis dampak lingkungan (AMDAL) atau Analisis mengenai dampak lingkungan adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural. Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang “Izin Lingkungan Hidup” yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal. Amdal telah dilaksanakan sejak 1982 di Indonesia. (sumber wikipedia indonesia)
Kumpulan dan contoh prosedur jabarkan bagaimana tahapan setiap proses Prosedur AMDAL :
Proses Penapisan:
Proses penapisan (Proses Seleksi) wajib AMDAL adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Di Indonesia, proses penapisan dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah. Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat dilihat pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL.
Proses Pengumuman
Setiap rencana kegiatan yang diwajibkan untuk membuat AMDAL wajib mengumumkan rencana kegiatannya kepada masyarakat sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan AMDAL.
Pengumuman dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan. Tata cara dan bentuk pengumuman serta tata cara penyampaian saran, pendapat dan tanggapan diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 08 Tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.
Proses Pelingkupan
Pelingkupan merupakan suatu proses awal (dini) untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting (hipotetis) yang terkait dengan rencana kegiatan. Tujuan pelingkupan adalah untuk menetapkan batas wilayah studi, mengidentifikasi dampak penting terhadap lingkungan, menetapkan tingkat kedalaman studi, menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang terkait dengan rencana kegiatan yang dikaji. Hasil akhir dari proses pelingkupan adalah dokumen KA-ANDAL. Saran dan masukan masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan dalam proses pelingkupan.
Proses penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
Setelah KA-ANDAL selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Proses penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Persetujuan kelayakan lingkungan
Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu rencana usaha dan/atau kegiatan diterbitkan oleh:
b. Menteri, untuk dokumen yang dinilai oleh komisi penilai pusat;
a. gubernur, untuk dokumen yang dinilai oleh komisi penilai provinsi; dan
c. bupati/walikota, untuk dokumen yang dinilai oleh komisi penilai kabupaten/kota.
Penerbitan keputusan wajib mencantumkan:
a) dasar pertimbangan dikeluarkannya keputusan;
b) pertimbangan terhadap saran, pendapat dan tanggapan yang diajukan oleh warga masyarakat.
PERSYARATAN PERMOHONAN DOKUMEN LINGKUNGAN ANALISA MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)
A. KERANGKA ACUAN ANDAL (KA.ANDAL)
Surat pengantar permohonan pembahasan dokumen KA.ANDAL
Foto Copy Sertifikat tanah
Foto Copy SIPPT (Surat Ijin Penggunaan Peruntukan Tanah), Ijin Pemanfaatan Ruang (IPR).
Foto Copy Blok Plan / Ketetapan Rencana Kota (KRK) ukuran kertas A0, yang sudah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang)
Foto Copy Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB) ukuran kertas A0, yang sudah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang
Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan / KTP (apabila kepemilikan perorangan)
Peta titik lokasi (Gunther & Google)
Gambar perspektif rencana bangunan / gambar struktur bangunan dari arsitek perencana
Foto Copy MOU (apabila ada kerjasama oleh pihak kedua dan ketiga)
Quesioner
Informasi dewatering (Jika ada rencana Basement)
Foto kondisi eksisting lapangan 1 (satu) minggu terakhir (Foto diberi tanggal)
Hasil Konsultasi Publik : Berita acara yang ditandatangani Lurah; Daftar absen; Foto Pelaksanaan (foto bertanggal); Foto kopi bukti pengumuman di media massa Foto pengumuman pada papan pengumuman di lokasi kegiatan atau di Kelurahan setempat.
Ijin Prinsip dari Gubernur (untuk kegiatan Reklamasi)
B. ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN (ANDAL), RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN (RKL), RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN (RPL)
Surat pengantar permohonan pembahasanan dokumen Andal, RKL-RPL
Surat pernyataan pengelolaan lingkungan ditandatangani oleh direksi (bermaterai Rp.6000)
Foto Copy Surat Pengesahan Ka. Andal , (Dokumen KA. Andal dibawa saat Pembahasan)
Foto Copy Sertifikat Tanah
Foto Copy SIPPT (Surat Ijin Penggunaan Peruntukan Tanah) Luas Lahan > 5.000 m2
Foto Copy Blok Plan / Ketetapan Rencana Kota (KRK) ukuran kertas A0, yang sudah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang
Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan / KTP (apabila kepemilikan perorangan)
Peta titik lokasi (Gunther & Google)
Gambar perspektif bangunan/gambar struktur bangunan dari arsitek perencana
MOU (apabila ada kerjasama oleh pihak kedua dan ketiga)
Informasi Dewatering (Jika ada rencana Basement )
Foto kondisi eksisting lapangan 1 (satu) minggu terakhir (Foto diberi tanggal)
Hasil Analisa Laboratorium (laboratorium yang sudah mempunyai legalitas dan akreditasi KAN (memperlihatkan Hasil Laboratorium Asli saat Pembahasan)
Surat rekomendasi Peil Banjir (dari Dinas Pekerjaan Umum)
Hasil Kajian Tata air
Surat rekomendasi Hasil kajian lalu lintas (dari Dinas Perhubungan)