Prosedur cara mengurus Ijin Limbah B3– Berikut adalah SYARAT dan IJIN KEGIATAN PEMANFAATAN LIMBAH B3
1 Surat pengantar permohonan izin pengolahan limbah B3
Surat ditandatangani oleh pemohon, dan nama pemohon dicantumkan secara jelas sesuai format Lampiran II PERMENLH No. 18 tahun 2009
Untuk perpanjangan menggunakan Lampiran V PERMENLH No. 18 Tahun 2009
2 Lembar pernyataan keabsahan dokumen
Lembar pernyataan wajib ditandatangani oleh pemilik atau penanggung jawab kegiatan perusahaan di atas kertas bermaterai
Jaminan keabsahan dilakukan terhadap seluruh dokumen yang digunakan dalam proses permohonan perizinan
3 Dokumen Lingkungan Hidup ( AMDAL atau UKL-UPL)
Dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) wajib sesuai dengan ketentuan di bidang AMDAL/UKL-UPL
Dokumen lingkungan telah mengaji secara teknis pemanfaatan limbah B3 yang dimohonkan izinnya
Dokumen AMDAL yang diajukan wajib telah diterbitkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidupnya.
Dokumen UKL-UPL yang diajukan wajib telah diterbitkan dan disahkan rekomendasinya
Dokumen lingkungan hidup lainnya (DELH, DPPL, Audit Lingkungan Hidup) yang diajukan wajib telah disahkan.
Dalam hal diajukan dokumen evaluasi Lingkungan hidup (DELH) atau Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (DPPL), maka diberlakukan sama dengan AMDAL
Dalam hal diajukan dokumen Audit Lingkungan Hidup, wajib tercantum rencana/upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
4 Akte Pendirian Perusahaan
Akte Pendirian sesuai dengan kegiatan utamanya
5 Izin Lokasi
Izin lokasi merupakan izin yang menyatakan bahwa lokasi tersebut dapat digunakan untuk melakukan kegiatan utamanya
6 Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
SIUP Kecil, SIUP Menengah, SIUP Besar
7 Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
IMB wajib diterbitkan oleh bupati/walikota atau instansi tingkat kabupaten/kota
Dalam hal IMB diterbitkan selain oleh bupati/walikota atau instansi tingkat kabupaten/kota (misal: diterbitkan oleh camat), maka wajib dilampirkan peraturan daerah yang menjelaskan pendelegasian kewenangan tersebut
8 Izin Gangguan (HO) Izin gangguan (HO) dikecualikan bagi kegiatan yang berlokasi dalam kawasan industri (PP Nomor 24 Tahun 2009)
DOKUMEN KAJIAN TEKNIS Prosedur cara mengurus Ijin Limbah B3
9 Keterangan tentang lokasi (nama tempat/letak, luas, titik koordinat)
10 Jenis-jenis limbah B3 yang akan dikelola
11 Jumlah limbah B3 yang akan dikelola
Jumlah limbah wajib dinyatakan dalam unit (satuan) yang jelas
12 Uraian tentang asal limbah yang akan dimanfaatkan
13 Karakteristik per jenis limbah B3 yang akan dikelola
Misal: eksplosif, mudah menyala, reaktif, korosif, infeksius, dan/atau beracun
14 Desain konstruksi tempat pengelolaan limbah B3
Desain berupa desain rinci (DED, detailed engineering design) yang telah disahkan berdasarkan blue print
15 Flow sheet lengkap proses pengelolaan limbah B3
Flowsheet memberikan gambaran informasi proses terdiri atas: input, proses, dan output serta neraca proses/bahan (material/process balance)
16 Uraian jenis dan spesifikasi teknis pengelolaan dan peralatan yang digunakan
17 Perlengkapan sistem tanggap darurat
Sistem tanggap darurat berupa dokumen/SOP
SOP ditandatangani oleh penanggung jawab kegiatan (ada validasi)
Peralatan tanggap darurat (foto)
Prosedur cara mengurus Ijin Limbah B3 (lanjutan)
18 Uraian tentang pengelolaan limbah pasca pemanfaatan
19 Tata letak saluran drainase untuk penyimpanan limbah B3 fasa cair
20 Laporan realisasi kegiatan pemanfaatan (untuk permohonan perpanjangan izin)
Laporan neraca limbah pemanfaatan limbah B3 dan laporan penyerahan manifest (hard copy atau e-manifest) terhadap kegiatan pemanfaatan limbah B3 yang telah memiliki izin KLH, izin pemanfaatan limbah B3 lama, hasil monitoring pengendalian pencemaran lingkungan (air, emisi), serta menyerahkan laporan sebagaimana diwajibkan dalam izin pemanfaatan limbah B3 untuk kegiatan 1 (satu) tahun terakhir.
Catatan :
Kelengkapan administrasi ini dapat ditinjau kembali apabila terjadi kekeliruan