Prosedur dan Persyaratan Pembuatan KK (Kartu Keluarga)

Prosedur dan Persyaratan Pembuatan KK (Kartu Keluarga)- Bagi anda yang baru menikah ataupun sudah menikah tetapi masih belum memiliki KK (Kartu Keluarga) sendiri begini cara buatnya dan persyaratannya.

Persyaratan dan Prosedur Pembuatan Kartu Keluarga Baru

-Pengatar dari RT/RW
-Mengisi formulir permohonan Kartu Keluarga
-Melampirkan surat keterangan pindah datang (bagi yang pindah)
-Melampirkan foto copy kutipan akta nikah/perkawinan
-Melampirkan foto copy kutipan akta kelahiran/surat kelahiran dari doctor/bidan/penoleong kelahiran (untuk penambajan anak)
-Peryaratan lain yang di perlukan

Persyaratan dan Prosedur Pembuatan Kartu Keluarga Perubahan

1. Perubahan karena penambahan anggota yang mengalami kelahiran
KK Lama (asli)
Pengantar RT/RW
Copy kutipan akta kelahiran/surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran
2. Perubahan karena penambahan anggota keluatfa untuk menumpang
Kartu keluarga (asli) yang akan ditumpangi
Surat keterangan pindah datang
Pengantar RT/RW
3. Perubahan karenan pengurangan (kematian/pindah) anggota keluarga
Kartu kelurga lama (asli)
Surat keterangan kematian dari keluarajan atau akta kematian
Surat keterangan pindah
4. Perubahan biodata anggota keluarga
KK Lama (asli)
Copy dokumen yang mendukung perubahan biodara a.l: foto copy ijazah surat ketenangan lahir, kutipan akta nikah dan lain-lain
Mengisi biodata formulir perubahan akata nikah dan lain-lain
5. Pengerbitan Kartu Keluarga karena hilang atau rusak
Surat keterangan kehilangan dari lurah
Kartu keluarga yang rusak
Foto Copy dokumen kependudukan salah satu anggota keluarga

Prosedur PEMECAHAN DAN PEMBUATAN KK BARU

Jika sudah mengelola rumah tangga sendiri disarankan untuk memiliki KK sendiri dan tidak ikut dengan orang tua, istilah ini disebut dengan pemecahan KK, Pemecahan ini dilakukan dengan cara mencoret/menghapus anggota keluarga yang akan masuk ke KK baru (dalam hal ini seorang istri), kemudian membuat KK baru untuk orang tua dan KK baru untuk keluarga baru yang di dalamnya Cuma ada nama kepala keluarga dan istri. Di kelurahan diminta untuk mengisi form sebagai isian untuk pembuatan KK baru dan KTP. Setelah semua proses pengisian selesai, maka ada berkas yang dibawakan oleh kelurahan untuk disampaikan ke kecamatan.

About the author: kerja

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *