Prosedur E-Purchasing Pengadaan Obat

Prosedur E-Purchasing Pengadaan Obat

Pembelian obat secara E-Purchasing berdasarkan sistem E-Catalogue obat dilaksanakan oleh
PPK dan Pokja ULP atau Pejabat Pengadaan melalui aplikasi E-Purchasing pada website Layanan
Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), sesuai Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2012 tentang E-Purchasing.

Tahapan yang dilakukan dalam E-Purchasing Obat adalah sebagai berikut:

1.  Pokja ULP/Pejabat Pengadaan membuat paket pembelian obat
dalam aplikasi E-Purchasing berdasarkan Daftar Pengadaan Obat. Paket pembelian obat dikelompokkan berdasarkan penyedia

2.  Pokja ULP/Pejabat Pengadaan selanjutnya mengirimkan permintaan pembelian obat
kepada penyedia obat/Industri Farmasi yang terdaftar pada e-catalogue.

3.  Penyedia obat/Industri Farmasi yang telah menerima permintaan pembelian obat melalui E-Purchasing dari Pokja
ULP/Pejabat Pengadaan memberikan persetujuan atas permintaan pembelian obat dan menunjuk distributor/PBF. Apabila
menyetujui, penyedia obat/Industri Farmasi menyampaikan permintaan pembelian kepada distributor/PBF untuk ditindaklanjuti. Apabila
menolak, penyedia obat/Industri Farmasi harus menyampaikan alasan penolakan.

4.  Persetujuan penyedia obat/Industri Farmasi kemudian diteruskan oleh Pokja ULP/Pejabat Pengadaan kepada PPK untuk
ditindaklanjuti. Dalam hal permintaan pembelian obat mengalami penolakan dari penyedia obat/Industri Farmasi, maka ULP melakukan metode
pengadaan lainnya sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 .

5.  PPK selanjutnya melakukan perjanjian/kontrak jual beli terhadap obat yang telah disetujui
dengan distributor/PBF yang ditunjuk oleh penyedia obat/Industri Farmasi.

6.  Distributor/PBF kemudian melaksanakan penyediaan obat sesuai dengan isi perjanjian/kontrak jual beli.

7.  PPK selanjutnya mengirim perjanjian pembelian obat serta melengkapi riwayat pembayaran dengan cara mengunggah (upload) pada aplikasi E-Purchasing.

8.  PPK melaporkan item dan jumlah obat yang ditolak atau tidak dipenuhi oleh penyedia obat/Industri Farmasi kepada
kepala LKPP c.q. Direktur Pengembangan Sistem Katalog , tembusan kepada Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan
Alat Kesehatan c.q Direktur Bina Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan paling lambat 5 (lima) hari kerja.Dalam hal terdapat gangguan
teknis pada aplikasi E-Purchasing sehingga aplikasi tersebut tidak dapat dipergunakan untuk sementara waktu, maka K/L/D/I dapat melakukan
proses pengadaan tanpa melalui prosedur E-Purchasing (secara manual/offline) dengan tetap
mengacu pada harga dan penyedia yang dimuat dalam E-Catalogue.

Prosedur E-Purchasing Pengadaan Obat

Proses pengadaan yang dilakukan secara manual tersebut memerlukan dokumen pengadaan yang meliputi:

a)  undangan negosiasi;
b)  berita acara proses negosiasi;
c)  permintaan pembelian; dan
d)  perjanjian pembelian.

Dalam peraturan kepala LKPP No 14 Tahun 2015 sudah diatur mengenai sanksi terhadap penyedia barang/jasa. Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi apabila:

a.  tidak menanggapi pesanan dalam transaksi melalui E-Purchasing;
b.  tidak dapat memenuhi pesanan sesuai dengan kesepakatan dalam transaksi melalui E-Purchasing tanpa disertai alasan yang dapat diterima;
c.   harga Barang/Jasa melalui proses

Sumber: Buletin INFARKES Edisi I – Maret 2015

About the author: kerja

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *