Prosedur E-Purchasing Pengadaan Obat
Pembelian obat secara E-Purchasing berdasarkan sistem E-Catalogue obat dilaksanakan oleh
PPK dan Pokja ULP atau Pejabat Pengadaan melalui aplikasi E-Purchasing pada website Layanan
Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), sesuai Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2012 tentang E-Purchasing.
Tahapan yang dilakukan dalam E-Purchasing Obat adalah sebagai berikut:
1. Pokja ULP/Pejabat Pengadaan membuat paket pembelian obat
dalam aplikasi E-Purchasing berdasarkan Daftar Pengadaan Obat. Paket pembelian obat dikelompokkan berdasarkan penyedia
2. Pokja ULP/Pejabat Pengadaan selanjutnya mengirimkan permintaan pembelian obat
kepada penyedia obat/Industri Farmasi yang terdaftar pada e-catalogue.
3. Penyedia obat/Industri Farmasi yang telah menerima permintaan pembelian obat melalui E-Purchasing dari Pokja
ULP/Pejabat Pengadaan memberikan persetujuan atas permintaan pembelian obat dan menunjuk distributor/PBF. Apabila
menyetujui, penyedia obat/Industri Farmasi menyampaikan permintaan pembelian kepada distributor/PBF untuk ditindaklanjuti. Apabila
menolak, penyedia obat/Industri Farmasi harus menyampaikan alasan penolakan.
4. Persetujuan penyedia obat/Industri Farmasi kemudian diteruskan oleh Pokja ULP/Pejabat Pengadaan kepada PPK untuk
ditindaklanjuti. Dalam hal permintaan pembelian obat mengalami penolakan dari penyedia obat/Industri Farmasi, maka ULP melakukan metode
pengadaan lainnya sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 .
5. PPK selanjutnya melakukan perjanjian/kontrak jual beli terhadap obat yang telah disetujui
dengan distributor/PBF yang ditunjuk oleh penyedia obat/Industri Farmasi.
6. Distributor/PBF kemudian melaksanakan penyediaan obat sesuai dengan isi perjanjian/kontrak jual beli.
7. PPK selanjutnya mengirim perjanjian pembelian obat serta melengkapi riwayat pembayaran dengan cara mengunggah (upload) pada aplikasi E-Purchasing.
8. PPK melaporkan item dan jumlah obat yang ditolak atau tidak dipenuhi oleh penyedia obat/Industri Farmasi kepada
kepala LKPP c.q. Direktur Pengembangan Sistem Katalog , tembusan kepada Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan
Alat Kesehatan c.q Direktur Bina Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan paling lambat 5 (lima) hari kerja.Dalam hal terdapat gangguan
teknis pada aplikasi E-Purchasing sehingga aplikasi tersebut tidak dapat dipergunakan untuk sementara waktu, maka K/L/D/I dapat melakukan
proses pengadaan tanpa melalui prosedur E-Purchasing (secara manual/offline) dengan tetap
mengacu pada harga dan penyedia yang dimuat dalam E-Catalogue.
Prosedur E-Purchasing Pengadaan Obat |
Proses pengadaan yang dilakukan secara manual tersebut memerlukan dokumen pengadaan yang meliputi:
a) undangan negosiasi;
b) berita acara proses negosiasi;
c) permintaan pembelian; dan
d) perjanjian pembelian.
Dalam peraturan kepala LKPP No 14 Tahun 2015 sudah diatur mengenai sanksi terhadap penyedia barang/jasa. Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi apabila:
a. tidak menanggapi pesanan dalam transaksi melalui E-Purchasing;
b. tidak dapat memenuhi pesanan sesuai dengan kesepakatan dalam transaksi melalui E-Purchasing tanpa disertai alasan yang dapat diterima;
c. harga Barang/Jasa melalui proses
Sumber: Buletin INFARKES Edisi I – Maret 2015