PROSEDUR KESIAPAN TANGGAP DARURAT

Contoh Prosedur dan Form- PROSEDUR KESIAPAN TANGGAP DARURAT  

1.  TUJUAN

Untuk  memastikan  semua  personil  PT  XXXXXXX    bertindak  dalam  kapasitas
masing-masing selama aspek-aspek kritis dari suatu keadaan darurat.

2.  RUANG LINGKUP

Prosedur  ini  berlaku  untuk  semua  kegiatan  di  Kantor  pusat  dan  Proyek  yang
mensyaratkan pengendalian LK3 dalam pelaksanaannya.

3.  DOKUMEN TERKAIT

3.1.  Standar ISO 14001:2004.
3.2.  Standar OHSAS 18001:2007.

4.  PROSES PROSEDUR KESIAPAN TANGGAP DARURAT 

4.1.  Pemeriksaan Kesiapan Terhadap Keadaan Darurat

4.1.1.  Setiap  1  (satu)  bulan  sekali  Tim  LK3  yang  ditunjuk  oleh  Wakil

Manajemen  melakukan  pemeriksaan  kesiapan  terhadap  keadaan
darurat dengan menggunakan formulir Daftar Periksa Keadaan Darurat,
yang meliputi :

a.   APAR
b.   Isi kotak obat
c.   Petunjuk Evakuasi / Rambu Evakuasi
d.   Fasilitas Sarana dan Prasarana (Rawan Bahaya)
e.   Personil LK3
 
4.1.2.   Hasil dari pemeriksaan tersebut oleh Tim LK3 dilaporkan ke Ketua Tim Tanggap  Darurat  untuk  ditentukan  tindak  lanjutnya  jika  ditemukan adanya ketidaksesuaian.   

4.2.  Kesiagaan dan Tanggap Darurat

4.2.1.  Ketua Tim Tanggap Darurat yang telah ditunjuk oleh Wakil Manajemen, bertanggung  jawab  untuk  menyusun  rencana  kesiagaan  dan  tanggap darurat  yang  berisi  informasi  yang  diperlukan  untuk  mengatasi  suatu keadaan darurat, sebagai 
berikut :

a.  Pengenalan keadaan darurat : jenis dan prakiraan dampaknya
b.  Pengkajian akibat / dampak dan menyiapkan pencegahannya
c.  Prosedur penanggulangan keadaan  darurat
d.  Sistem komunikasi dalam keadaan darurat 
e.  Personil yang bertanggung jawab 
f.  Tata cara pemberitahuan keadaan darurat
g.  Petunjuk  komunikasi  :  Nama,  Instansi,  Alamat,  Nomor  telpon
Pejabat terkait   Halaman 2 dari 9 
h.  Peta situasi dalam keadaan darurat.
i.  Program evakuasi dalam keadaan darurat.
j.  Peta daerah aman untuk evakuasi.
k.  Peta tempat / titik berkumpul (Assembly point).
l.  Pengakhiran keadaan darurat dan tindak lanjut.
m.  Program pelatihan keadaan darurat.
4.2.2.  Rencana  kesiagaan  dan  tanggap  darurat  oleh  Ketua  Tim  Tanggap Darurat didistribusikan ke semua petugas terkait.

4.2.3.  Ketua Tim Tanggap Darurat bertanggung jawab memberikan pelatihan
kesiagaan  dan  tanggap  darurat  terutama  pada  keadaan  darurat  yang paling  memungkinkan  terjadi  di  Kantor  Pusat  atau  lokasi  pekerjaan  / proyek kepada anggota tim dan karyawan.

4.2.4.  Ketua  Tim  Tanggap  Darurat  mengantisipasi  kejadian-kejadian  yang dapat  diklasifikasikan  sebagai  keadaan  tindak  darurat,  yang  paling mungkin terjadi, antara lain sebagai berikut :


a.  Kebakaran atau ledakan
b.  Gempa bumi
c.  Huru-hara / demonstrasi
d.  Banjir
e.  Sabotase atau ancaman Bom
f.  Cedera parah
g.  Tumpahan minyak (B3)
4.2.5.  Ketua  Tim  Tanggap  Darurat  bertanggung  jawab  membuat  gambar  /
denah umum yang memperlihatkan tata letak (layout) semua peralatan kedaruratan, jalur evakuasi, daerah aman dan tempat untuk berkumpul (Assembly point).
4.2.6.  Ketua  Tim  Tanggap  Darurat  juga  bertanggung  jawab  untuk  menyusun petunjuk  penggunaan  peralatan  yang  berkaitan  dengan  keaadaan darurat
4.2.7.  Ketua Tim Tanggap Darurat bertanggung jawab menjelaskan tata cara evakuasi dalam keadaan darurat kepada anggota tim.
4.2.8.  Ketua  Tim  Tanggap  Darurat  bertanggung  jawab  menetapkan
kewenangan  dan  tanggungjawab  petugas  yang  ditunjuk  sebagai penanggung  jawab  dalam  keadaan  darurat  sebelum  pejabat  yang berkompeten  tiba  di  lokasi  mengambil  alih  tanggung  jawab.  Semua
pegawai termasuk pengunjung harus mengikuti komando yang diberikan oleh  petugas  tersebut.  Apabila  ada  perubahan  petugas  maka  daftar petugas harus direvisi dan disampaikan ke P2K3 atau Unit K3.
 4.3.  Kesiagaan dan Tanggap Darurat Kebakaran
4.3.1.  Ketua  Tim  Tanggap  Darurat  bertanggung  jawab  untuk  memberikan penjelasan  mengenai  langkah-langkah  yang  harus  dilakukan  dalam menghadapi  kondisi  darurat  akibat  kebakaran,  serta  penjelasan pencegahan  bahaya  kebakaran  sesuai  Instruksi  Kerja  Pencegahan Bahaya  Kebakaran  serta  cara  penggunaan  APAR  sesuai  dengan Instruksi Kerja APAR.
4.3.2.  Ketua  Tim  Tanggap  Darurat  bertanggung  jawab  untuk  menyusun prosedur tindak darurat untuk keadaan kebakaran.
4.3.3.  Pegawai  atau  orang  yang  pertama  kali  yang  mengetahui  /  melihat kebakaran  segera  mengambil  APAR  yang  terdekat  dan  berusaha memadamkan  api  sambil  berteriak  memberitahukan  kepada  karyawan lainnya  untuk  segera  melaporkan  adanya  kebakaran  kepada  Unit  LK3 atau petugas yang ditunjuk.   

4.3.4.  Anggota  tim  yang  ditunjuk  bertanggung  jawab  untuk  membunyikan alarm (jika ada) atau tanda bahaya secara terus menerus dengan jeda disertai  dengan  pemberitahuan  adanya  kebakaran  melalui  pengeras suara.

4.3.5.  Anggota  tim  yang  ditunjuk  memberitahukan  kepada  petugas pemeliharaan  /  teknisi  untuk  memadamkan  aliran  listrik  yang  tidak dibutuhkan.

4.3.6.  Anggota  tim  yang  ditunjuk  memberitahukan  kepada  semua  pegawai termasuk  tamu  atau  pengunjung  untuk  menuju  kedaerah  yang  aman dengan cara memberikan komando :
a.  Tidak boleh Panik
b.  Berkumpul bersama-sama membentuk kelompok-kelompok kecil
c.  Tinggalkan  tempat  kerja  sesuai  arah  peta  daerah  aman  untuk evakuasi
d.  Jangan  terburu-buru  sewaktu  menuju  daerah  aman  dan  sewaktu menuruni tangga darurat.
4.3.7.  Anggota tim yang ditunjuk menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran.

4.3.8.  Anggota  tim  yang  ditunjuk  menghubungi  pejabat  PT    XXXXX  yang berkompeten,  untuk  segera  datang  ke  lokasi  kejadian  dan  mengambil alih kendali.

4.3.9.  Anggota tim yang ditunjuk mengupayakan penyelamatan antara lain :
a.  Mencari  sumber  penyebab  bahaya  dan  melakukan  tindakan pengamanan
b.  Melokalisir lokasi bahaya
c.  Memberikan pertolongan pertama.

4.3.10. Anggota tim yang ditunjuk menghubungi pihak kepolisian dan Lembaga / Instansi yang terkait sehubungan dengan kebakaran yang terjadi.
4.4.  Kesiagaan dan Tanggap Darurat Gempa Bumi

4.4.1.  Ketua  Tim  Tanggap  Darurat  bertanggung  jawab  untuk  memberikan penjelasan  mengenai  langkah-langkah  yang  harus  dilakukan  dalam menghadapi kondisi darurat akibat Gempa Bumi.
4.4.2.  Ketua  Tim  Tanggap  Darurat  bertanggung  jawab  untuk  menyusun prosedur kesiagaan dan tanggap darurat untuk keadaan gempa bumi.

4.4.3.  Anggota  tim  yang  ditunjuk  bertanggung  jawab  mengambil  langkah penyelamatan  sesuai  prosedur  yang  dimiliki  jika  terjadi  kondisi  darurat akibat gempa bumi.   

4.4.4.  Anggota tim yang ditunjuk bertanggung jawab membunyikan alarm atau tanda  bahaya  secara  terus  menerus  dengan  jeda  disertai  dengan pemberitahuan adanya gempa bumi melalui pengeras suara.

4.4.5.  Anggota  tim  yang  ditunjuk  bertanggung  jawab  untuk  memberikan pengarahan melalui radio atau pengeras suara kepada semua pegawai untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :

a.  Selama  goncangan,  merunduk  dan  mencari  tempat  perlindungan  yang aman
b.  Segera setelah goncangan, menjauhi jendela, dinding dan jaringan / instalasi listrik.
c.  Jangan panik, selalu berkumpul bersama dalam kelompok-kelompok kecil.
d.  Jangan  terburu-buru  mengungsi,  kecuali  bangunan  ada kecenderungan akan mengalami kerusakan yang parah serta pada posisi di daerah yang berisiko tinggi.
4.4.6.  Anggota  tim  yang  ditunjuk  bertanggung  jawab  untuk  memberitahukan kepada semua pegawai untuk menuju ke daerah yang aman.

4.4.7.  Anggota  tim  yang  ditunjuk  bertanggung  jawab  untuk  memberitahukan kepada petugas pemeliharaan / teknisi untuk memadamkan aliran listrik yang tidak dibutuhkan.

4.4.8.  Anggota tim yang ditunjuk bertanggung jawab menghubungi pejabat PT XXX  yang  berkompeten,  untuk  segera  datang  ke  lokasi  kejadian  dan mengambil alih kendali.

4.4.9.  Anggota tim yang ditunjuk bertanggung jawab melakukan upaya-upaya penyelamatan dengan memberikan pertolongan pertama.

4.4.10. Anggota  tim  yang  ditunjuk  bertanggung  jawab  menghubungi  pihak kepolisian  dan  Lembaga  /  Instansi  yang  terkait  dengan  gempa  bumi yang terjadi.

4.4.11. Ketua  Tim  Tanggap  Darurat  bertanggung  jawab  membuat  laporan terjadinya gempa bumi termasuk kerusakan dan korban bila ada kepada pihak-pihak yang terkait.
4.5.  Kesiagaan dan Tanggap Darurat Huru Hara / Demonstrasi

4.5.1.  Bila terjadi aksi demonstrasi atau serbuan dari luar perusahaan, Ketua Tim  Tanggap  Darurat  atau  Petugas  Keamanan  harus  menerima  dan melayani  dengan  baik  dan  meminta  perwakilan  dari  mereka  untuk mendiskusikannya secara baik-baik di ruang tamu.  

4.5.2.  Bila  aksi  terus  berlangsung  dan  tidak  terjadi  kesepakatan,  maka informasikan kepada bagian yang berwenang sambil tetap meminta para penyerbu  tenang  dan  tidak  melakukan  tindakan-tindakan  yang merugikan / tindakan brutal.   

4.5.3.  Bila  tidak  terjadi  kesepakatan  dan  aksi  terus  berlangsung  dan  tambah tidak  terkendali,  maka  Ketua  Tim  Tanggap  Darurat  dan  Petugas Keamanan dapat meminta bantuan pengamanan kepada aparat daerah setempat yang berwenang seperti : Kepolisian.  

4.5.4.  Sambil  menanti  keadaan,  semua  karyawan  bersiap  siaga  untuk melakukan  tindakan-tindakan  pencegahan  dan  penanggulangan keadaan darurat yang dapat terjadi.
  
4.5.5.  Bila  terjadi  keadaan  darurat,  maka  Ketua  Tim  Tanggap  Darurat memimpin tindakan penanganan yang sesuai.

4.5.6.  Bila huru-hara atau demonstrasi berasal dari dalam, yaitu karyawan PT XXXXX    dan  menjurus  pada  keadaan  darurat  yang  tidak  terkendali, maka  Ketua  Tim  Tanggap  Darurat  dapat  menghubungi  aparat  daerah setempat yang berwenang untuk meminta bantuan pengamanan.
4.5.7.  Ketua  Tim  Tanggap  Darurat  bertanggung  jawab  membuat  laporan terjadinya huru hara / demonstrasi termasuk kerusakan dan korban bila ada kepada pihak-pihak yang terkait.

4.6.  Kesiagaan dan Tanggap Banjir

4.6.1.  Bila  terjadi  bencana  alam  banjir  yang  datang  secara  perlahan-lahan, semua  karyawan  harus  mengamankan  lingkungan  sekitarnya  dari kemungkinan  bahaya  banjir  yang  lebih  besar,  yang  dapat  terjadi, disamping harus memperhatikan keselamatan dirinya, misalnya :

a.  Menyingkirkan  benda-benda,  sampah  atau  apapun  yang  dapat menghambat / menyumbat jalannya air.
b.  Mematikan  arus  listrik  dari  kabel  atau  alat  yang  mungkin  dapat terendam air.
c.  Memindahkan  file  atau  dokumen  dengan  jarak  30  cm  atau  lebih tinggi dari lantai sebelum meninggalkan ruangan.

4.6.2.  Bila  hal  tersebut  tidak  bisa  ditangani  sendiri, minta  bantuan  orang  lain atau yang berwenang.

4.6.3.  Untuk menunggu keadaan selanjutnya, Kepala Bagian harus memonitor dan  melakukan  tindakan-tindakan  pencegahan  lainnya  di  lapangan dengan meminta bantuan kepada bawahannya.
4.6.4.  Bila  keadaan  bertambah  buruk  dan  menjurus kepada  keadaan  darurat maka  lakukan  tindakan  pencegahan  dan  penanggulangan  keadaan darurat yang sesuai.
4.6.5.  Ketua  Tim  Tanggap  Darurat  bertanggung  jawab  membuat  laporan terjadinya banjir termasuk kerusakan bila ada kepada pihak-pihak yang terkait
4.7.  Kesiagaan dan Tanggap Darurat Ancaman Bom
4.7.1.  Ketua Tim Tanggap Darurat bertanggung jawab memberikan penjelasan kepada  semua  pegawai  mengenai  langkah-langkah  yang  harus dilakukan dalam menghadapi kondisi darurat akibat ancaman bom.

4.7.1.1. Ancaman Bom Melalui Telepon

1.  Selama  menerima  telepon  dari  orang    /  si  penelpon  diusahakan tetap tenang.
2.  Mengupayakan agar si penelpon terus bicara dan mencatat
seluruh percakapan  :
a.  Dimana bom dipasang
b.  Berapa banyak bom yang dipasang
c.  Kapan bom akan meledak
3.  Anggota  tim  yang  ditunjuk  bertanggung  jawab  segera melapor  kepada  pejabat  yang  terkait  atau  petugas  yang ditunjuk.
4.  Anggota  tim  yang  ditunjuk  bertanggung  jawab  menindak lanjuti  laporan  yang  diterima  dengan  segera  melakukan tindakan penanganan keadaan darurat.

4.7.1.2. Ancaman Bom melalui Surat

1.  Penerima  surat  segera  menghubungi  pejabat  atau  petugas  yang ditunjuk.
2.  Anggota  tim  yang  ditunjuk  bertanggung  jawab  menindak lanjuti  laporan  yang  diterima  dengan  segera  melakukan tindakan penanganan keadaan darurat.

4.7.1.3. Menemukan Obyek Yang Mencurigakan

1.  Penemu atau orang pertama yang mengetahui obyek yang mencurigakan dilarang menyentuh.
2.  Penemu segera menghubungi kepada pejabat atau petugas yang ditunjuk dengan menjelaskan hal-hal sebagai berikut :
a.  Identitas pelapor / penemu obyek
b.  Lokasi obyek
c.  Ciri-ciri obyek

3.  Semua pegawai yang berada disekitar lokasi obyek tersebut supaya menjauhi area / lokasi obyek.

4.  Anggota tim yang ditunjuk bertanggung jawab menghubungi pihak kepolisian dan lembaga / instansi yang terkait.

5.  Anggota  tim  yang  ditunjuk  bertanggung  jawab  memasang tanda peringatan “Jangan mendekat“ dan memasang pagar / pembatas sekeliling area / lokasi obyek.

6.  Anggota tim yang ditunjuk bertanggung jawab menempatkan petugas keamanan untuk menjaga area / lokasi obyek agar orang tidak mendekat.

7.  Jika dipandang perlu dilakukan tindakan evakuasi.

8.  Anggota tim yang ditunjuk bertanggung jawab menghubungi pejabat  PT  XXXXXX  yang  berkompeten,  untuk  segera datang ke lokasi kejadian dan mengambil alih kendali. 

9.  Anggota  tim  yang  ditunjuk  bertanggung  jawab  melakukan upaya-upaya  penyelamatan  dengan  memberikan pertolongan pertama.
10. Anggota tim yang ditunjuk bertanggung jawab menghubungi pihak kepolisian atau pihak yang berwajib.

4.7.2.  Ketua  Tim  Tanggap  Darurat  bertanggung  jawab  membuat  laporan terjadinya  ancaman  bom  /  sabotase  termasuk  kerusakan  atau  korban bila ada kepada pihak-pihak yang terkait.

4.8.  Kesiagaan dan Tanggap Darurat Cedera Parah

4.8.1.  Pertolongan  pertama  terhadap  korban  cedera  parah  dilakukan  sesuai Instruksi Kerja PPPK.

4.8.2.  Pelaporan  atas  terjadinya  cedera  parah  ditindaklajuti  sesuai  Prosedur Pelaporan dan Investigasi Kecelakaan dan Insiden. 

4.9.  Kesiagaan dan Tanggap Darurat Tumpahan Minyak

4.9.1.  Untuk mencegah terjadinya tumpahan atau ceceran material atau limbah B3 harus diperhatikan :

a.  Untuk  pekerja  yang  membawa  material  atau  limbah  B3,  harus menggunakan  alat  pelindung  diri  yang  sesuai  atau  dipersyaratkan sesuai MSDS material tersebut. Misal : sarung tangan, masker.
b.  Menyediakan  tempat  penampung  atau  wadah  yang  sesuai  dari bahan atau material B3 yang akan dibawa.
c.  Isi material atau limbah B3 pada tempat penampungan tidak lebih dari ¾ dari luas tempat penampungan tersebut agar tidak tercecer selama proses pemindahan. 

4.9.2.  Bila terjadi tumpahan gunakan pasir, tanah, serbuk kayu yang tersedia dan lokalisir tumpahan tersebut agar tidak meluas. Minta bantuan pihak lain bila tidak dapat menangani sendiri.

4.9.3.  Bila terjadi ceceran gunakan kain majun, agar ceceran tidak menyerap ke tanah. Masukkan atau buang kain majun yang telah terkontaminasi pada tempat limbah B3 yang telah disediakan.

4.9.4.  Hal yang perlu diperhatikan :
a.  Menggunakan  pelindung  pada  saat  proses  penuangan  material atau limbah B3.
b.  Pada saat penuangan berilah penampung di bawahnya dengan bak penampungan agar tumpahan dan ceceran yang langsung ke tanah tidak terjadi atau dapat dikurangi.
c.  Apabila  terkena  bahan  kimia  pada  mata  atau  kulit,  maka  segeral cuci  dengan  air  bersih.  Apabila  kondisi  tidak  membaik  maka mintalah bantuan pengobatan.
d.  Apabila kejadian tersebut tidak membaik maka segeralah dibawa ke dokter atau rumah sakit dan sertakan MSDS atas material tersebut.
e.  Dilarang makan, minum atau menyalakan api selama penanganan material atau limbah B3.
4.10. Struktur Organisasi  Kesiagaan dan Tanggap Darurat

4.10.1. Wakil  Manajemen  menetapkan  Struktur  Organisasi  untuk  menangani keadaan  darurat  yang  mungkin  dapat  terjadi  di  semua  Proses  di  PT XXXXX  Organisasi  ini  mempunyai  tugas  dan  tanggung  jawab  sebagai berikut : 

1.  Ketua  P2K3  memimpin  dan  mengkoordinir  semua  kegiatan  tindak darurat  di  PT XXXX.  Ketua  Unit  K3  memimpin dan  mengkoordinir semua  kegiatan  tindak  darurat  di  Proyek.  Ketua  Unit  K3  di  jabat oleh : Kepala Proyek.
2.  Petugas K3 merupakan anggota P2K3 atau Unit K3 yang ditunjuk.
Petugas K3 bertugas :
a.  Memimpin kegiatan tindak darurat di lapangan
b.  Menginformasikan kepada publik dan lembaga / instansi yang terkait  (kepolisian,  dinas  pemadam  kebakaran,  Rumah  sakit  , pers dll) 
c.  Melakukan  kegitan  pemadaman  api  dan  tindakan penyelamatan. 
d.  Memberikan  pertolongan  pertama  kepada  korban  sampai bantuan medis datang.
e.  Berkoordinasi  dengan  teknisi  mematikan  aliran  listrik  sewaktu terjadi  kebakaran,  gempa  bumi  dan  kondisi  bahaya  lainnya. Teknisi terdiri dari petugas maintenance  PT XXXXX.
f.  Melakukan  pengecekan  jumlah  orang  dengan  menghitung kembali  jumlah  orang  yang  berada  di  tempat  titik  berkumpul (Assembly  point)  dengan  membandingkan  jumlah  orang  yang terdaftar  sebelum  kejadian.  Jumlah  orang  yang  dihitung termasuk  tamu,  pengunjung  dan  siapapun  yang  sebelum kejadian diketahui berada di daerah kejadian. Pengecekan ini dimaksudkan  untuk  mengetahui  apakah  seluruh  orang  yang berada di daerah kejadian sudah dievakuasi.
3.  Tim  Pengaman  /  Satpam  mengamankan  lokasi  kantor  selama keadaan darurat terjadi.

4.11. Tahap Pemulihan

4.11.1. Apabila  kondisi  darurat  sudah  teratasi  maka  P2K3  /  Unit  K3  akan menentukan  apakah  lokasi  kejadian  sudah  aman  untuk  dimasuki kembali  dengan  mempertimbangkan  hasil  pemeriksaan  pihak  yang berwajib dengan memberikan pengumuman.

4.11.2. Membentuk tim untuk mendata semua kerugian/ korban yang ada dan mengambil  langkah-langkah  untuk  mengaktifkan  kembali  kegiatan perusahaan.
5.  LAMPIRAN
5.1.  Alur Prosedur Gawat Darurat       
5.2.  Formulir Daftar Periksa Keadaan Darurat    

5.3.  Formulir Laporan dan Evaluasi Keadaan Darurat  

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *