Prosedur Cara Mendaftar dan Menambah Anggota peserta BPJS kesehatan.
![]() |
Jaminan Kesehatan |
Pengertian BPJS Kesehatan adalah :
PROSEDUR PENDAFTARAN PESERTA BPJS KESEHATAN
A. Pendaftaran Bagi Penerima Bantuan Iuran / PBI
Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak mampu yang menjadi peserta PBI dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang statistik (Badan Pusat Statistik) yang diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial.
Selain peserta PBI yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, juga terdapat penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan SK Gubernur/Bupati/Walikota bagi Pemda yang mengintegrasikan program Jamkesda ke program JKN.
B. Pendafataran Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah / PPU
1. Perusahaan / Badan usaha mendaftarkan seluruh karyawan beserta anggota keluarganya ke Kantor BPJS Kesehatan dengan melampirkan :
a. Formulir Registrasi Badan Usaha / Badan Hukum Lainnya
b. Data Migrasi karyawan dan anggota keluarganya sesuai format yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan.
2. Perusahaan / Badan Usaha menerima nomor Virtual Account (VA) untuk dilakukan pembayaran ke Bank yang telah bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI)
3. Bukti Pembayaran iuran diserahkan ke Kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN atau mencetak e-ID secara mandiri oleh Perusahaan / Badan Usaha.
C. Pendaftaran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah / PBPU dan Bukan Pekerja
1. Pendaftaran PBPU dan Bukan Pekerja
1. Calon peserta mendaftar secara perorangan di Kantor BPJS Kesehatan
2. Mendaftarkan seluruh anggota keluarga yang ada di Kartu Keluarga
3. Mengisi formulir Daftar Isian Peserta (DIP) dengan melampirkan :
– Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
– Fotokopi KTP/Paspor, masing-masing 1 lembar
– Fotokopi Buku Tabungan salah satu peserta yang ada didalam Kartu Keluarga
– Pasfoto 3 x 4, masing-masing sebanyak 1 lembar.
4. Setelah mendaftar, calon peserta memperoleh Nomor Virtual Account (VA)
5. Melakukan pembayaran iuran ke Bank yang bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI)
6. Bukti pembayaran iuran diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN. Pendaftaran selain di Kantor BPJS Kesehatan, dapat melalui Website BPJS Kesehatan
2. Pendaftaran Bukan Pekerja Melalui Entitas Berbadan Hukum (Pensiunan BUMN/BUMD)
Proses pendaftaran pensiunan yang dana pensiunnya dikelola oleh entitas berbadan hukum dapat didaftarkan secara kolektif melalui entitas berbadan hukum yaitu dengan mengisi formulir registrasi dan formulir migrasi data peserta.
Sumber : BPJS Kesehatan
Ketika anggota keluarga bertambah, misalnya anda memiliki bayi yang baru lahir dan lain sebagainya maka tidak langsung secara otomatis menjadi anggota penerima jaminan BPJS. Anggota keluarga baru tersebut harus didaftarkan secara offline ke kantor BPJS terdekat. Ada juga isu bahwa penambahan anggota keluarga dapat dilakukan secara online, namun berdasarkan penjelasan dari pihak BPJS bahawa penambahan anggota hanya dapat dilakukan secara offline dengan megisi formulir penambahan anggota baru yang disediakan oleh BPJS kesehatan.
Prosedur dan Syarat Pendaftaran Penambahan Anggota BPJS Kesehatan Mandiri (non PBI dan PPU):
3. Fotokopi Kartu BPJS Bapak dan Ibu
4. Fotokopi KTP Bapak dan Ibu
![]() |
Form BPJS |
Saya.peserta bpjs ketenagakerjaan. .bisakah saya memasukkan nama anak pertama saya dlm kepesertaan bpjs tersebut. Dan dokumen Apa saja yg diperlukan
Saya.peserta bpjs ketenagakerjaan. .bisakah saya memasukkan nama anak pertama saya dlm kepesertaan bpjs tersebut. Dan dokumen Apa saja yg diperlukan