Prosedur Mendaftar dan Menambah Anggota peserta BPJS kesehatan.

Prosedur Cara Mendaftar dan Menambah Anggota peserta BPJS kesehatan.


Menjaga Kesehatan adalah hal yang sangat berharga karena tidak semua orang dapat menikmati kesehatan, ada yang harus menderita sakit untuk waktu yang lama, apakah setelah kita menjaga kesehatan kita tidak perlu memiliki jaminan kesehatan atau asusransi kesehatan ?
Sangat perlu, karena cobaan datang sewaktu-waktu bisa saja anda tiba-tiba kecelakaan atau jatuh sakit mendadak, kalo punya uang banyak mungkin anda bisa berobat kapan saja dan dimana saja bila tidak ?, hanya bisa pasrah pada takdir.
Salah satu JKN (jaminan Kesehatan Nasional) atau penyelenggara kesehatan milik pemerintah yang sedang gencar di sosialisasikan adalah BPJS kesehatan.
Jaminan Kesehatan

Pengertian BPJS Kesehatan adalah :


BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.
BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan (dahulu bernama Jamsostek) merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2014.
BPJS Kesehatan sebelumnya bernama Askes (Asuransi Kesehatan), yang dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Askes Indonesia berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Januari 2014.
(sumber : Wikipedia Indonesia)

PROSEDUR PENDAFTARAN PESERTA BPJS KESEHATAN

A. Pendaftaran Bagi Penerima Bantuan Iuran / PBI

Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak mampu yang menjadi peserta PBI dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang statistik (Badan Pusat Statistik) yang diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial.

Selain peserta PBI yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, juga terdapat penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan SK Gubernur/Bupati/Walikota bagi Pemda yang mengintegrasikan program Jamkesda ke program JKN.

B. Pendafataran Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah / PPU

1. Perusahaan / Badan usaha mendaftarkan seluruh karyawan beserta anggota keluarganya ke Kantor BPJS Kesehatan dengan melampirkan :

a. Formulir Registrasi Badan Usaha / Badan Hukum Lainnya

b. Data Migrasi karyawan dan anggota keluarganya sesuai format yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan.

2. Perusahaan / Badan Usaha menerima nomor Virtual Account (VA) untuk dilakukan pembayaran ke Bank yang telah bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI)

3. Bukti Pembayaran iuran diserahkan ke Kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN atau mencetak e-ID secara mandiri oleh Perusahaan / Badan Usaha.

C. Pendaftaran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah / PBPU dan Bukan Pekerja
1.  Pendaftaran PBPU dan Bukan Pekerja

1. Calon peserta mendaftar secara perorangan di Kantor BPJS Kesehatan

2. Mendaftarkan seluruh anggota keluarga yang ada di Kartu Keluarga

3. Mengisi formulir Daftar Isian Peserta (DIP) dengan melampirkan :

– Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

– Fotokopi KTP/Paspor, masing-masing 1 lembar

– Fotokopi Buku Tabungan salah satu peserta yang ada didalam Kartu Keluarga

– Pasfoto 3 x 4, masing-masing sebanyak 1 lembar.

4. Setelah mendaftar, calon peserta memperoleh Nomor Virtual Account (VA)

5. Melakukan pembayaran iuran ke Bank yang bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI)

6. Bukti pembayaran iuran diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN. Pendaftaran selain di Kantor BPJS Kesehatan, dapat melalui Website BPJS Kesehatan

2. Pendaftaran Bukan Pekerja Melalui Entitas Berbadan Hukum (Pensiunan BUMN/BUMD)
Proses pendaftaran pensiunan yang dana pensiunnya dikelola oleh entitas berbadan hukum dapat didaftarkan secara kolektif melalui entitas berbadan hukum yaitu dengan mengisi formulir registrasi dan formulir migrasi data peserta.

Sumber : BPJS Kesehatan

Ketika anggota keluarga bertambah, misalnya anda memiliki bayi yang baru lahir dan lain sebagainya maka tidak langsung secara otomatis menjadi anggota penerima jaminan BPJS. Anggota keluarga baru tersebut harus didaftarkan secara offline ke kantor BPJS terdekat. Ada juga isu bahwa penambahan anggota keluarga dapat dilakukan secara online, namun berdasarkan penjelasan dari pihak BPJS bahawa penambahan anggota hanya dapat dilakukan secara offline dengan megisi formulir penambahan anggota baru yang disediakan oleh BPJS kesehatan.

Prosedur dan Syarat Pendaftaran Penambahan Anggota BPJS Kesehatan Mandiri (non PBI dan PPU):

1. Fotokopi Surat keterangan Lahir atau Akta Kelahiran
Cara pembuatan Akta kelahiran disini
2. Fotokopi KK
Cara pembuatan KK atau Kartu Keluarga disini

3. Fotokopi Kartu BPJS Bapak dan Ibu
4. Fotokopi KTP Bapak dan Ibu

Contoh Formulir :

Form BPJS
Baca Juga Cara mencairkan  Jamsostek /BPJS Ketenagakerjaan bila kartu hilang di sini

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 comments