Prosedur Pembayaran Pajak PPN, Fungsi dan Pengertian Pajak

Perpajakan kini menjadi salah satu hal penting dalam menjalankan sebuah bisnis, sebagai warga negara yang baik kita seharusnya taat terhadap aturan pajak dan bukannya malah mengakalinya. Sebelum kita masuk soal prosedur pembayaran pajak, mari kita pelajari hal sederhana soal pengertian dan fungsi dari pajak itu sendiri.

Pengertian dan Fungsi Pajak

Pengertian Pajak Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH, yang dikutip dari buku Perpajakan karangan Dr. Mardiasmo, MBA,. Ak (2011:1): Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang – undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan, dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Prof. Dr. P. J. A. Adriani dikutip dari buku Perpajakan Indonesia karangan Dr. Waluyo, M.Sc., Ak (2011:2): Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (Undang-Undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluran umum berhubung tugas negara menyelenggarakan pemerintahan.
Berdasarkan kedua pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa pajak adalah iuran atau kontribusi rakyat kepada negara bedasarkan undang-undang dengan tidak mendapat jasa timbal balik yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum
Prosedur Perpajakan dan Pengertian Pajak

Fungsi Pajak Menurut Resmi (2011:3)

Pajak memiliki 2 fungsi yaitu

-fungsi budgetair (sumber keuangan negara)
-fungsi regularend (pengatur).
Fungsi Budgetair (Sumber Keuangan Negara) Pajak mempunyai fungsi budgetair, artinya pajak merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintah untuk membiayai pengeluaran baik rutin maupun pembangunan. Sebagai sumber keuangan negara, pemerintah berupaya memasukkan uang sebanyak – banyaknya untuk kas negara. Upaya tersebut ditempuh dengan cara ekstensifikasi maupun intensifikasi pemungutan pajak melalui penyempurnaan peraturan berbagai jenis pajak seperti pajak penghasilan 7 (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan lain – lain.
Fungsi Regularend (Pengatur) Pajak mempunyai fungsi pengatur, artinya pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi, serta mencapai tujuan – tujuan tertentu diluar bidang keuangan.

Jenis Pajak Menurut Resmi (2011:7) jenis pajak dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:

1. Menurut Golongan a. Pajak langsung Pajak langsung adalah pajak yang harus dipikul sendiri atau ditanggung oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dilimpahkan atau dibebankan kepada orang lain atau pihak lain. Pajak harus menjadi beban Wajib Pajak bersangkutan. b. Pajak Tidak Langsung Pajak tidak langsung adalah pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain atau pihak ketiga. Pajak tidak langsung terjadi jika terdapat suatu kegiatan, peristiwa atau perbuatan yang menyebabkan terutangnya pajak.
2. Menurut Sifat Menurut sifatnya pajak dapat digolongkan menjadi dua, yaitu: 
a. Pajak Subjektif Pajak subjektif adalah pajak yang pengenaannya memerhatikan keadaan pribadi Wajib Pajak atau pengenaan pajak yang memerhatikan keadaan subjeknya. 
b. Pajak Objektif Pajak objektif adalah pajak yang pengenaannya memerhatikan objeknya baik berupa benda, keadaan, perbuatan, atau peristiwa yang mengakibatkan timbulnya kewajiban membayar pajak, tanpa memerhatikan keadaan pribadi Subjek Pajak (Wajib Pajak) maupun tempat tinggal.
3. Menurut Lembaga Pemungut Menurut lembaga pemungut pajak dikelompokkan menjadi dua, yaitu: 
a. Pajak Negara (Pajak Pusat) Pajak negara (pusat) adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara pada umumnya.
b. Pajak Daerah Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah baik daerah tingkat I (pajak provinsi) maupun daerah tingkat II (pajak kabupaten/kota) dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah masing – masing.

Prosedur Pembayaran Pajak PPN

TARIF PPN & PPnBM 

1. Tarif PPN adalah 10% (sepuluh persen). 
2. Tarif PPN sebesar 0% (sepuluh persen) diterapkan atas: • Ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Berwujud; • Ekspor BKP Tidak Berwujud; • Ekspor Jasa Kena Pajak. 
3. Tarif PPnBM adalah paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 200% (dua ratus persen). 
4. Tarif PPnBM atas ekspor BKP yang tergolong mewah adalah 0% (nol persen)

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas: 
a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha; 
b. impor Barang Kena Pajak; 
c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha; 
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; 
e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; 
f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; 
g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan 
h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
Yang Wajib Membayar/Menyetor Dan Melapor PPN Dan PPnBM
1. Pengusaha Kena Pajak (PKP)
2. Pemungut PPN/PPnBM – Kantor Perbendaharawan dan Kas Negara; – Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah; – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Yang Wajib Disetor
1. Oleh Pengusaha Kena Pajak adalah: – PPN yang dihitung sendiri melalui pengkreditan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran. Yang disetor adalah selisih Pajak Masukan dan Pajak Keluaran, bila Pajak Masukan lebih kecil dari Pajak Keluaran; – PPnBM yang dipungut oleh PKP Pabrikan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah; – PPN/PPnBM yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Tagihan Pajak (STP).

2. Oleh Pemungut PPN/PPnBM adalah PPN/PPnBM yang dipungut oleh Pemungut PPN/ PPnBM. Tempat Pembayaran/Penyetoran Pajak
1. Kantor Pos dan Giro;
2 Bank Pemerintah, kecuali BTN;
3. Bank Pembangunan Daerah;
4 Bank Devisa;
5 Bank-Bank Lain Penerima Setoran Pajak;
6 Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Khusus untuk Impor Tanpa LKP.
Saat Pembayaran/Penyetoran PPN Dan PPnBM
1. PPN dan PPnBM yang dihitung sendiri oleh PKP harus disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan takwim berikutnya setelah bulan Masa Pajak.
2. PPN dan PPnBM yang tercantum dalam SKPKB, SKPKBT, dan STP harus dibayar/disetor sesuai batas waktu yang tercantum dalam SKPKB, SKPKBT, dan STP tersebut.
3. PPN/PPnBM atas Impor, harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk, dan apabila pembayaran Bea Masuk ditunda/dibebaskan, harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen Impor.
4. PPN/PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh: – Bendaharawan Pemerintah, harus disetor paling lambat tanggal 7 bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang memungut PPN / PPnBM atas Impor, harus menyetor dalam jangka waktu sehari setelah pemungutan pajak dilakukan.
5. PPN dari penyerahan tepung terigu oleh Badan Urusan Logistik (BULOG), harus dilunasi sendiri oleh PKP sebelum Surat Perintah Pengeluaran Barang (D.O) ditebus. Catatan : Apabila tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran jatuh pada hari libur, maka pembayaran atau penyetoran dapat dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.

Saat Pelaporan PPN Dan PPnBM
1. PPN dan PPnBM yang dihitung sendiri oleh PKP, harus dilaporkan dalam SPT Masa dan disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.
2. PPN dan PPnBM yang tercantum dalam SKPKB, SKPKBT, dan STP yang telah dilunasi segera dilaporkan ke KPP yang menerbitkan.
3. PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan: a. Bendaharawan Pemerintah harus dilaporkan paling lambat 14 hari setelah bulan dilakukannya pembayaran atas tagihan. b. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas Impor, harus dilaporkan secara mingguan selambat-lambatnya 7 hari setelah batas waktu penyetoran pajak berakhir.
4. Untuk penyerahan tepung terigu oleh BULOG, maka PPN dan PPnBM dihitung sendiri oleh PKP, harus dilaporkan dalam SPT Masa dan disampaikan kepada KPP setempat paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir. Catatan : Dalam hal jatuh tempo penyetoran atau batas akhir pelaporan PPN bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, penyetoran atau pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya

Sarana Pembayaran/Penyetoran Pajak
1. Untuk membayar/menyetor PPN dan PPnBM digunakan formulir Surat Setoran Pajak (SSP) yang tersedia di Kantor-kantor Pelayanan Pajak dan Kantor-kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) di seluruh Indonesia.
2. Surat Setoran Pajak (SSP) menjadi lengkap dan sah bila jumlah PPN/ PPn BM yang disetorkan telah sesuai dengan yang tercantum di dalam Daftar Nominatif Wajib Pajak (DNWP) yang dibuat oleh: Bank penerima pembayaran, Kantor Pos dan Giro, atau Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai penerima setoran. 

About the author: kerja

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *