Prosedur Pemberian SP (Surat Peringatan) Pada Karyawan oleh Human Resourcement atau HR

Prosedur Pemberian SP (Surat Peringatan) Pada Karyawan oleh Human Resourcement atau HR


Mengenal lebih dulu apa itu HR atau Human Resourcement  ?


Human Resource Management adalah jurusan yang akan mempelajari hubungan seorang pekerja dan perusahaan. Anda akan belajar bagaimana cara recruitment, staffing, training, performance management, compensation, labor relations, kesehatan dan keamanan.
Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003, Pasal 161 mengatur tentang Surat Peringatan 1 (SP1), SP2, dan SP3. SP1 biasanya diberikan bagi kasus pelanggaran ringan seperti pelanggaran atas kedisiplinan, keteledoran dan lain-lain. Kategori pelanggaran perlu diatur dalam aturan internal perusahaan, seperti Peraturan Perusahaan.

Human Resource Development atau HRD adalah sebuah divisi/posisi jabatan yang bertanggung jawab secara penuh dalam sumber daya manusia suatu perusahaan mulai dari persiapan perekrutan pegawai baru hingga mengurusi kontrak kerjanya. Singkatnya HRD adalah pengembangan sumber daya manusia atau jika dalam melamar pastinya sudah tidak asing lagi. Yaa, HRD kadang juga di sebut bagian Personalia yang tugasnya memetakan dan menyaring sumber daya manusia dalam suatu perusahaan. Dapat kita simpulkan bahwa HRD merupakan fungsi kerja dalam suatu perusahaan yang secara garis besar bertugas dalam pengelolaan dan pengambangan sumber daya manusia.

Prosedur Pemberian SP (Surat Peringatan) Pada Karyawan oleh Human Resourcement atau HR

Secara garis besar, pemberian SP dilakukan berurutan dimana masing-masing jenis SP berlaku selama 6 (enam) bulan, namun jika dalam perjalanan pelanggaran yang sama dilakukan kembali maka tingkatan SP dapat diberikan (jika sebelumnya SP1 maka diberikan SP2 atas kesalahan yang dilakukan berulang-ulang, demikian seterusnya). Setalah SP2 diberikan SP3 atau Surat Peringatan Terakhir dimana jika dalam masa waktu yang ditentukan untuk melakukan upaya perubahan/perbaikan perusahaan dapat memberikan sanksi skorsing dan/atau PHK. Jika pelanggaran yang dilakukan dikatagorikan pelanggaran berat (pindana, perdata, khusus/korupsi), maka dapat langsung diberikan Surat Keputusan PHK.

Disarankan SP diberikan/disampaikan oleh pimpinan langsung oleh pekerja (bukan oleh HR), didampingi oleh Staff HR/Hubungan Industrial dengan mekanisme pemanggilan untuk dilakukan konseling. Pimpinan langsung sebelum menentukan tindakan disiplin apa yang akan dikenakan kepada pekerja wajib berkonsultasi terlebih dahulu dengan Staff HR/Hubungan Industrial.

About the author: kerja

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *