Banyak pengusaha yang ingin masuk ke instansi pemerintah, namun banyak diantara mereka yang belum tahu prosedur atau regulasi dari kementrian keuangan soal sistem informasi manajemen pengadaan secara langsung atau Simple Kemenkeu.
Kali ini mimin akan memberikan panduan mengenai Prosedur Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi Badan Usaha yang dilansir dari situs resmi https://www.simpel.lpse.kemenkeu.go.id/page/regulasi.
Dalam dokumen resmi yang bisa diunduh tersebut. Sedikitnya ada beberapa step atau langkah yang harus dijalani atau disiapkan untuk bisa mengikuti proses pengadaan langsung di instansi pemerintahan yang salah satunya adalah bagian
C. Yakni Persyaratan Dokumen Pengadaan Langsung
  |
Prosedur Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi Badan Usaha |
Dokumen Pemilihan Pengadaan Langsung terdiri dari:
a. Undangan Pengadaan Langsung;
b. Instruksi Kepada Peserta (IKP);
c. Lembar Data Pemilihan (LDP);
d. Spesifikasi Teknis dan Gambar;
e. Bentuk Dokumen Penawaran:
2) Dokumen Penawaran Teknis:
b) Daftar personel beserta daftar riwayat pengalaman
kerja atau referensi kerja dari pengguna jasa;
Kriteria personel yang dipersyaratkan:
(1) tidak mensyaratkan Tenaga Ahli;
(2) hanya mensyaratkan 1 (satu) sertifikat kompetensi
kerja untuk setiap personel yang disyaratkan;
(3) dapat mensyaratkan Petugas K3.
3) Dokumen Penawaran Harga:
a) Harga penawaran sesuai Surat Penawaran dalam
Dokumen Administrasi; dan
b) Daftar Kuantitas dan Harga/Daftar Keluaran dan
f. Formulir Isian Kualifikasi; dan
g. Bentuk Surat Perintah Kerja (SPK).
Setelah dokumen pengadaan langsung siap, selanjutnya ke bagian
E. Penyampaian penyiapan penawaran
F. PEMBUKAAN PENAWARAN, EVALUASI, PEMBUKTIAN KUALIFIKASI, KLARIFIKASI
G. PENERBITAN SPPBJ DAN PENANDATANGANAN SPK
Sumber: https://www.simpel.lpse.kemenkeu.go.id/page/regulasi.
Post Views: 286