Prosedur Penyusunan Laporan Kas Harian /LKH

        PROSEDUR PENYUSUNAN LKH (Laporan Kas Harian)





     I.    TUJUAN
1.     Memberikan panduan dalam proses penyusunan Laporan Kas Harian ( LKH )
2.     Memberikan jaminan yang memadai bahwa setiap penyusunan LKH dilakukan dan didokumentansikan dengan benar, tertib, aman dan akurat.
            II.    KETENTUAN
1.     Setiap hari harus di buat Laporan Kas Harian ( LKH ) yang di periksa oleh manajer keuangan
2.     Laporan Kas Harian ( LKH ) dibuat paling lambat 1 hari setelah tanggal laporan
3.     Secara periodik dilakukan perhitungan saldo fisik kas secara bersama oleh bagian keuangan & manajer keuangan
           III.    TANGGUNG JAWAB
1.     Bagian keuangan bertanggungjawab membuat Laporan Kas Harian ( LKH )
2.     Manajer keuangan akuntansi bertanggungjawab memeriksa LKH
          IV.    PROSEDUR
Bagian keuangan
1.     Membuat laporan penjualan tunai ( LPT )
Mencetak laporan penjualan tunai dari program akuntansi, melakukan cross cek dengan Nota Penjualan Tunai
2.     Membuat laporan service tunai ( LST )
Mencetak laporan penjualan service tunai dari program akuntansi, melakukan cross cek dengan Nota Service Tunai
3.     Membuat laporan pelunasan piutang( LPP )
Mencetak laporan pelunasan piutang tunai dari program akuntansi, melakukan cross cek dengan Kwitansi Pembayaran ( KP )
4.     Menginput transaksi kas dan bank harian di LKH
Menginput Laporan Penjualan Tunai ( LPT ), Laporan Service Tunai ( LST ), Laporan Pelunasan Piutang ( LPP ), Bukti Pembelian Tunai ( BPT ), Bukti Kas Keluar ( BKK ), Bukti Kas Masuk ( BKM ), Bukti Bank Masuk ( BBM ) dan Bukti Bank Keluar ( BBK )  di  Laporan Kas Harian ( LKH )
5.     Memperbarui Daftar Bon Sementara ( DBS )
Menghitung jumlah fisik BS, kemudain mencocokan dengan jumlah BS yang ada di Daftar BS ( DBS ) LKH
6.     Menghitung fisik uang
Menghitung jumlah fisik uang, kemudian mengisi LKH di kolom uang fisik
( Secara periodik yang tidak ditentukan waktunya, dilakukan penghitungan fisik uang bersama manajer keuangan )
7.     Melakukan rekonsiliasi saldo kas
Membandingkan saldo kas ( jumlah fisik kas + Bon Sementara ) dengan  LKH dan buku besar
8.     Minta persetujuan LKH
Mencetak LKH, kemudian mengecek kelengkapan bukti transaksi yaitu :
LPT dilampiri NP, LPP dilampiri KP, BPT dilampiri PO & LPB, BKK dilampiri bukti pendukung, BKM dilampiri bukti pendukung, BBM dilampiri bukti pendukung dan BBK dilampiri bukti pendukung
Menandatangani LKH, kemudian menyerahkan LKH beserta bukti pendukungnya diserahkan ke manajer keuangan
Manajer keuangan
9.     Memeriksa dan menyetujui LKH
Menerima LKH bersera lampirannya dari bagian keuangan
Melakukan rekonsiliasi saldo kas LKH dengan buku besar
Menverifikasi dan menandatangani LPT, LPP, BPT, BKK, BKM, BBM dan BBK
Mengecek kelengkapan dan menandatangani LKH
10.  Mengarsip LKH
Mengarsip LKH di file LKH berdasarkan urut tanggalLKH
        V.   FORMULIR
1.      Laporan Penjualan Tunai ( LPT )
2.      Laporan Service Tunai ( LST )
3.      Laporan Pelunasan Piutang ( LPP )
4.      Bukti Pembelian Tunai ( BPT )
5.      Bukti Kas Keluar ( BKK)
6.      Bukti Kas Masuk ( BKM )
7.      Bukti Bank Keluar ( BBK )
8.      Bukti Bank Masuk ( BBM )
9.      Laporan Kas Harian ( LKH )
10.   Bon sementara ( BS )
11.   Nota Penjualan  – Tunai ( NP )
12.   Nota Service  – Tunai ( NS )
13.   Kwitansi Pembayaran ( KP )
14.   Laporan Penerimaan Barang ( LPB )
15.   Purchase Order ( PO )
16.   Bukti pendukung transaksi

About the author: kerja

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *