Prosedur Penggajian dan Pengupahan merupakan panduan untuk bagian HRD/Finance (Payroll) dalam menentukan gaji yang akan diterima karyawan dalam sebuah perusahaan atau pabrik setiap bulannya.
Berikut ini adalah contoh prosedur sederhana untuk menghitung atau panduan bagaimana caranya menentukan besaran gaji yang harus dibayarkan ke karyawan.
Prosedur penggajian dan pengupahan ini di setiap perusahaan tidak sama. Masing-masing mempunyai peraturan. Walaupun berbeda-beda, perusahaan tersebut tidak boleh bertentangan dengan peraturan mengenai penggajian dan pengupahan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Berikut ini merupakanprosedur penggajian dan pengupahan :
1. Bagian Personalia
Æ Menyiapkan daftar gaji dan bukti pembayaran gaji masing-masing rangkap 2, kemudian disampaikan ke bagian umum.
2. Bagian Umum
Æ Meneliti kebenaran daftar karyawan dan jumlah gaji serta perhitungan PPh pasal 21 yang tercantum dalam daftar gaji dan bukti pembayaran gaji.
Æ Setelah disetujui diserahkan ke kasir
3. Kasir
Æ Meneliti kembali penjumlahan angka-angka dalam daftar gaji dan bukti pembayaran gaji.
Æ Menyiapkan bukti bank keluar dan cek/giro untuk disampaikan ke bagian keuangan.
4. Bagian Keuangan
Æ Melihat kembali daftar gaji dan bukti pembayaran gaji mengenai jumlah gaji yang akan dibayar dengan jumlah yang tertera dalam cek/giro.
Æ Setelah ditandatangani, cek/giro didistribusikan sebagai berikut :
a. Daftar gaji lembar ke-1 dan bukti bank keluar lembar ke-1 didistribusikan ke bagian Akuntansi untuk dibukukan
b. Daftar gaji lember ke-2 dan bukti pembayaran gaji lembar ke-1 serta lembar ke-2 serta cek/giro diserahkan ke bagian personalia untuk dibagikan kepada karyawan (uang dan bukti pembayaran lembar ke-1)
c. Bukti bank keluar lembar ke-2 diserahkan ke kasir untuk dicatat pada daftar kas.
5. Bagian Akuntansi
Æ Setelah menyakini kebenaran berkas gaji, bagian Akuntansi kemudian membukukan transaksi pembayaran gaji.
I. MENGHITUNG GAJI DAN UPAH SETIAP KARYAWAN
- Tambahan Gaji dan Upah
§ Selain gaji dan upah, karyawan juga mendapatkan manfaat-manfaat lain, misalnya tunjangan istri dan anak, tunjangan jabatan, tunjangan hari raya, uang transport, uang makan dsb.
§ Selain itu, kadang ada beberapa perusahaan yang mengharuskan karyawannya untuk lembur. Lembur adalah penyelesian pekerjaan diluar jam kerja yang ditetapkan. Kelebihan jam kerja ini harus mendapatkan kompensasi.
§ Waktu kerja adalah waktu untuk melakukan pekerjaaan, dapat dilaksanakan pada siang hari dan atau malam hari. Waktu kerja yang ditetapkan, misalnya :
1. Waktu kerja siang hari :
a. 7 jam 1 hari, 40 jam 1 minggu, dan 6 hari kerja dalam 1 minggu
b. 8 jam 1 hari dan 5 hari kerja dalam 1 minggu
2. Waktu kerja malam hari :
a. 6 jam 1 hari, 35 jam 1 minggu, dan 6 hari kerja dalam 1 minggu
b. 7 jam 1 hari, 35 jam 1 minggu, dan 5 hari kerja dalam 1 minggu
B. Potongan Penghasilan
§ Selain tambahan penghasilan, setiap karyawan juga mendapatkan potongan-potongan, misalnya pajak penghasilan, iuran pensiun, tabungan hari tua, asuransi, pinjaman dsb. Potongan ini akan mengurangi jumlah penghasilan yang diterima oleh setiap karyawan yang bersangkutan.
- Formula Perhitungan Gaji dan Upah Karyawan
Berikut ini adalah formula perhitungan gaji dan upah karyawan :
Penghasilan bruto
Penambahan :
Tunjangan-tunjangan
Lembur, dsb
Jumlah penghasilan bruto
Pengurangan :
Pajak Penghasilan
Pinjaman
Iuran pension
Tabungan hari tua, dsb
Jumlah penghasilan neto
|
XXX
XXX +
XXX
XXX
XXX
XXX +
|
XXX
XXX +
XXX
XXX _
XXX
|