Prosedur Transaksi perdagangan Internasional dengan L/C (Letter of Credit)Transaksi perdagangan luar negeri yang lebih dikenal dengan istilah ekspor-impor pada hakikatnya adalah suatu transaksi jual beli barang yang melibatkan pihak-pihak yang berlokasi di negara yang berbeda.
Lokasi yang berjauhan antara pembeli (importir) dan penjual (eksportir) yang pada umumnya keduanya belum saling mengenal dapat menimbulkan resiko tersendiri dimana pertukaran uang dengan barang tidak dapat dilakukan pada saat yang sama sebagaimana apabila jual beli dilakukan dimana pembeli dan penjual dapat berhadapan langsung. Permasalahannya adalah apakah importir percaya untuk mengirimkan uang terlebih dahulu kepada eksportir sebelum barang diterima dan sebaliknya apakah eksportir bersedia mengirimkan barang sebelum pembayaran diterima.
L/C (Letter Of Credit) |
Dalam praktek perdagangan luar negeri, terdapat berbagai macam cara pembayaran, antara lain:
– Advance Payment (Pembayaran dimuka)
Dalam sistem pembayaran ini pembeli/importir membayar dimuka (pay in advance) kepada penjual/eksportir sebelum barang-barang dikirim oleh eksportir.
– Open Account (Pembayaran Kemudian)
Merupakan kebalikan dari Advance Payment, yaitu dimana pembayaran dilakukan pada suatu waktu setelah barang diterima oleh importir.
– Collection (Penagihan)
Dalam sistem pembayaran ini eksportir akan mengirim dokumen ekspor, termasuk wesel melalui Bank untuk ditagihkan kepada importir.
– Consignment (Konsinyasi/Penitipan)
Pengiriman barang oleh eksportir kepada importir sebagai titipan untuk dijualkan oleh importir kepada pihak lainnya dan pembayarannya oleh pihak lainnya ini dilakukan langsung kepada eksportir. Apabila barang tidak terjual maka akan dikembalikan kepada eksportir.
– Letter of Credit (“L/C”)
L/C merupakan janji membayar dari Issuing Bank kepada Beneficiary/Eksportir/penjual yang mana pembayarannya hanya dapat dilakukan oleh Issuing Bank jika Beneficiary menyerahkan kepada Issuing Bank dokumen-dokumen yang sesuai dengan persyaratan L/C.
Dalam perdagangan internasional, cara pembayaran yang dipilih sangat bergantung pada bargaining power dari penjual dan pembeli dikaitkan dengan resiko yang mungkin terjadi pada mereka. Dari kelima mekanisme pembayaran tersebut di atas, mekanisme pembayaran dengan mempergunakan L/C lebih memberikan keamanan baik bagi importir maupun eksportir.
L/C sebagai alat pembayaran sangat disukai secara internasional karena unsur janji pembayaran dari Issuing Bank, sehingga penjual/eksportir merasa aman mengirimkan barangnya, dilain sisi pembeli merasa aman dalam melaksanakan pembayaran karena pembayaran hanya akan dilakukan oleh Issuing Bank apabila dokumen yang mewakili barang yang dibeli sesuai dengan persyaratan L/C.
Dari kelima cara pembayaran tersebut di atas, yang dilakukan melalui bank adalah cara pembayaran Collection dan penerbitan L/C.
JENIS-JENIS L/C KHUSUS
Beberapa jenis L/C khusus baik yang diatur dalam UCP ataupun yang dikenal dalam praktek, adalah sebagai berikut:
– Transferable L/C (pasal 48 UCP) merupakan L/C yang dapat dialihkan oleh Beneficiary, baik sebagian atau seluruhnya, kepada satu atau beberapa pihak lainnya (pemasok) melalui perantaraan bank, apabila Issuing Bank menyatakan demikian (bersifat transferable). Nilai L/C yang dialihkan pada dasarnya lebih rencah dari nilai L/C semula yang diterima dari Issuing Bank, atau dengan kata lain Beneficary akan menerima pembayaran yang lebih besar dari Issuing Bank disbanding jumlah yang dibayarkan Beneficiary kepada pemasok-pemasoknya (transferee). Selama tidak diatur lain, maka pengalihan hanya dapat dilakukan satu kali.
– Revolving L/C merupakan L/C yang dapat dipergunakan berulang-ulang oleh Beneficiary dalam jumlah tertentu selama jangka waktu tertentu yangditetapkan dalam L/C, tanpa perlu dilakukan penerbitan L/C baru ataupun perubahan terhadap L/C. L/C ini diterbitkan untuk transaksi yang berkesinambungan, yang mana segera setelah dilakukan pembayaran oleh Issuing Bank maka L/C kembali tersedia bagi Beneficiary sebesar nilai semula. Selama jangka waktu tertentu, L/C meng-cover wesel-wesel dari semua transaksi selama periode tertentu.
– Back to Back L/C atau subsidiary L/C atau baby L/C atau L/C anak. Transaksi L/C anaka ini melibatkan satu L/C (master L/C atau L/C induk) yang berfungsi sebagai pelindung atau pengaman atas L/C anak. Kedua L/C tersebut merupakan L/C yang masing-masing berdiri sendiri akan tetapi memiliki persyaratan yang sama, kecuali untuk nilai L/C dan tanggal jatuh tempo L/C. L/C induk nilainya relatif lebih besar dibandingkan nilai L/C anak dan tanggal jatuh tempo L/C induk lebih lama dibandingkan tanggal jatuh tempo L/C anak.
– Red Clause L/C adalah L/C adalah L/C dengan klasula khusus yang secara konvensional dicetak dengan tinta merah, yang memberikan kesempatan kepada Beneficiary untuk melakukan penarikan dana (sebagian atau seluruhnya dari nilai L/C) di muka (uang muka) tanpa perlu mempresentasikan dokumen ekspor, sehingga dana yang ditarik di muka tersebut dapat digunakan sebagai modal kerjanya.
DOKUMEN-DOKUMEN DALAM TRANSAKSI L/C
Syarat pembayaran L/C adalah diterimanya dokumen-dokumen yang sesuai dengan yang disyaratkan dalam L/C. Dalam pelaksanaannya, para pihak yang terkait, termasuk bank-bank yang terlibat didalamnya (Issuing Bank, Negotiating Bank, Confirming Bank), hanya berurusan dengan dokumen-dokumen saja, sebagaimana diatur dalam pasal 4 UCP:
“In Credit operations all parties concerned deal with documents, and not with goods, services and/or other performances to which the documents may relate.”
Oleh karena itu bank harus melakukan penelitian atas dokumen-dokumen sebagai dasar untuk menentukan apakah suatu L/C dapat dibayar atau tidak. Dalam melakukan pemerikasaan dokumen berpedoman pada UCP. Pasal 13 a UCP menyatakan:
“Banks must examine all documents stipulated in the Credit with reasonable care, to ascertain whether or not they appear on their face to be in compliance with the terms and conditions of the Credit. Compliance of the stipulated documents on their face with terms and conditions of the Credit, shall be determined by international standard banking practice as reflected in these Articles. Documents which appear on their face to be inconsistent with one another will be considered as not appearing on their face to be incompliance with the terms and conditions of the Credit. Documents not stipulated in the Credit will not be examined by banks. If they receive such documents, they shall return them to the presenter or pass them on without responsibility.”
Bank hanya memiliki waktu 7 hari perbankan untuk melakukan pemeriksaan dokumen dan menentukan sikap mengambil alih atau menolak dokumen serta memberitahu pihak pengirim mengenai pengambil-alihan atau penolakan dokumen. Hal demikian sebagaimana diatur dalam pasal 13 b UCP;
”The Issuing Bank, the Confirming Bank, if any, or a Nominated Bank acting on their behalf, shall each have a reasonable time, not to exceed seven banking days following the day of receipt of the documents, to examine the documents and determine whether to take up or refuse the documents and to inform the party from which it received the documents accordingly.”
Selanjutnya, bank tidak bertanggungjawab atas bentuk, kecukupan, akurasi, keaslian ataupun legalitas dari setiap dokumen yang diajukan kepadanya. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam pasal 15 UCP sbb:
“Banks assume no liability or responsibility for the form, sufficiency, accuracy, genuineness, falsification or legal effect of any document(s), or for the general and/or particular conditions stipulated in the document(s) or superimposed thereon; nor do they assume any liability or responsibility for the description, quantity, weight, quality, condition, packing, delivery, value or existence of the goods represented by any document(s), or for the good faith or acts and/or omissions, solvency, performance or standing of the consignors, the carriers, the forwarders, the consignees, or the insurers of the goods, or any other person whom so ever.”
Pada sisi lain, pasal 13 UCP menyatakan bahwa bank wajib untuk memeriksa dokumen untuk memastikan bahwa dokumen-dokumen tersebut sesuai dengan persyaratan L/C.
Dokumen-dokumen yang disyaratkan dalam L/C bervariasi tergantung pada keinginan para pihak. Namun pada umumnya terdapat tiga jenis dokumen yang disyaratkan dalam L/C, yaitu faktur dagang (commercial invoice), Dokumen transportasi dan dokumen asuransi (insurance document).
– Faktur Dagang
Faktur dagang merupakan dokumen utama yang menerangkan uraian barang secara rinci. Pasal 37 a UCP menyatakan:
“Unless otherwise stipulated in the credit, commercial invoice:
Must appear on their face to be issued by the Beneficiary named in the credit (except as provided in article 48), and
Must be made out in the name of Applicant (except as provided in sub-article 48), and
III. Not to be signed.”
Jadi, apabila L/C tidak mensyaratkan lain, faktur dagang harus diterbitkan oleh Beneficiary dan ditujukan kepada Applicant serta tidak perlu ditandatangani.
Faktur dagang harus memuat uraian barang secara lengkap dan benar sesuai dengan uraian barang dalam L/C. Sedangkan dalam dokumen lainnya barang dapat diuraikan dengan menggunakan terminologi yang umum. Hal demikian sebagaimana diuraikan dalam pasal 37 c UCP, yang berbunyi:
“The description of the goods in the commercial invoice must be correspond with the description in the Credit. In all other documents, the goods may be described in general terms not inconsistent with the description of the goods in the Credit.”
Selanjutnya mengenai nilai atau jumlah dari faktur dagang haruslah tidak melebihi nilai L/C-nya. Apabila nilai invoice melebihi nilai L/C-nya maka bank dapat menolak invoice tersebut. Namun demikian apabila bank telah dikuasakan untuk membayar sejumlah nilai L/C, maka ia tidak wajib membayar selebihnya dari nilai invoice.
Mengenai jumlah barang, apabila L/C tidak menentukan lain maka toleransi yang diperbolehkan adalah lebih kurang 5%. Namun perbedaan jumlah ini tidak dapat dijadikan dasar dalam memperhitungkan nilai invoice.
– Dokumen Transportasi
Dokumentasi pengangkutan yang sering dijumpai dalam perdagangan antar negara adalah bill of lading. Bill of lading adalah dokumen pengangkutan yang ditandatangani oleh pengangkut atau agennya yang menyatakan bahwa barang telah dikapalkan dengan kapal tertentu dengan suatu tujuan yang khusus serta mencantumkan syarat-syarat pengangkutan.
Bill of lading memiliki 3 fungsi:
Tanda terima barang oleh pemilik kapal;
Kontrak pengangkutan barang antara pengirim dan pengangkut;
Dokumen kepemilikan (title of document).
Jenis dokumen transportasi lainnya dikaitkan dengan sifat dan/atau jenis pengangkutannya seperti ocean bill of lading, non-negotiable sea waybill, charter party bill of lading, multimodal transport document, air transport document, road, rail or inland waterway transport document, courier and post receipt dll.
– Dokumen Asuransi
Dalam UCP pasal 34, dokumen asuransi antara lain memuat hal-hal sebagai berikut:
Polis diterbitkan dan ditandatangani oleh perusahaan asuransi atau underwriter atau agen mereka;
Apabila diterbitkan lebih dari satu dokumen asli (original), maka seluruhnya harus diserahkan kepada Issuing Bank, kecuali diatur lain dalam L/C;
Cover note yang diterbitkan oleh perantara (broker) tidak dapat diterima kecuali diatur lain dalam L/C;
Dokumen asuransi dengan kondisi open cover dapat diterima kecuali L/C menentukan lain;
Dokumen asuransi harus telah berlaku selambatnya pada saat barang dimuat dalam kapal, kecuali L/C menentukan lain;
Dokumen asuransi diterbitkan dalam valuta yang sama dengan L/C, kecuali L/C menentukan lain.
Minimum jumlah penutupan asuransi adalah 110% dari harga barang dengan kondisi CIF (Cost, Insurance and Freight) atau CIP (Cost Insurance Paid). Bila harga CIF atau CIP tidak dapat ditentukan maka jumlah penutupan asuransi adalah 110% dari jumlah pembayaran, akseptasi atau negosiasi yang diminta dalam L/C atau 110% dari jumlah kotor yang tertera dalam invoice, mana yang lebih besar jumlahnya.
– Wesel (Draft)
Wesel adalah sebuah alat pembayaran yang merupakan perintah yang tidak bersyarat dalam bentuk tertulis yang ditujukan oleh seseorang kepada orang lain, ditandatangani oleh orang yang menariknya (Drawer) dan mengharuskan orang yang dialamatkan atau tertarik (Drawee) untuk membayar pada saat diminta atau pada suatu waktu tertentu di kemudian hari, sejumlah uang pada orang tertentu (Order) atau kepada pemegang wesel tersebut (Payee).
Wesel atau dalam bahasa Inggrisnya disebut dengan draft atau bill of exchange dalam transaksi L/C disertai dengan dokumen sehingga sering disebut sebagai documentary draft.
KLASIFIKASI L/C
L/C berdasarkan dapat atau tidaknya diubah/dibatalkan, dibedakan menjadi:
– Revocable L/C
Revocable L/C adalah L/C yang dapat diubah atau dibatalkan setiap waktu oleh Issuing Bank tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Beneficiary. Namun demikian Issuing Bank wajib melakukan pembayaran kepada Nominated Bank yang telah melakukan pembayaran, akseptasi ataupun negosiasi apabila pembayaran, akseptasi ataupun negosiasi tersebut telah dilakukan sebelum Nominated Bank menerima pemberitahuan mengenai perubahan atau pembatalan L/C dari Issuing Bank.
– Irrevocable L/C
Sebaliknya irrevocable L/C adalah L/C yang tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan Beneficiary. Irrevocable L/C merupakan janji pasti dari Issuing Bank untuk membayar L/C sepanjang dokumen-dokumen yang diajukan sesuai dengan persyaratan L/C.
Berdasarkan availability of payment, UCP membedakan L/C sebagai berikut :
– Sight Payment L/C
Sight payment L/C adalah L/C yang pembayarannya dilakukan secara tunai. Jika Issuing Bank menerbitkan sight payment L/C, maka Nominated Bank diinstruksikan untuk melakukan pembayaran atau mengatur pembayaran kepada Beneficiary pada saat pengajuan dokumen yang memenuhi persyaratan L/C.
– Deferred Payment L/C
Deferred Payment L/C adalah L/C yang pembayarannya dilakukan dikemudian hari. UCP tidak mengatur lebih jauh mengenai jenis L/C ini. Dalam jenis L/C ini tidak mensyaratkan wesel sebagai salah satu dokumen yang wajib diajukan dalam rangka pembayaran L/C.
– Acceptance L/C
Acceptance L/C adalah L/C yang pembayarannya secara berjangka. L/C dibayar pada saat jatuh tempo pembayaran, bukan pada saat pengajuan dokumen. Dalam prakteknya L/C jenis ini dikenal juga dengan istilah Usance L/C dimana jangka waktu pembayaran umumnya dihitung sejak pengapalan barang yang dibuktikan dengan tanggal pengapalan pada transport dokumen.
– Negotiation L/C
Negotiation L/C adalah L/C yang pembayarannya diperoleh dari bank yang melakukan pengambilalihan (membeli) dokumen yang diajukan. Mengenai pengertian negotiation atau pengambil-alihan atau pembelian UCP memberi pengertian, sebagaimana dapat dilihat dalam pasal 10 b ii UCP yang berbunyi sebagai berikut:
“Negotiation means the giving of value for Draft(s) and/or document(s) by bank authorized to negotiate. Mere examination of the documents without giving of value does not constitute a negotiation.”