Prosedur Pencegahan Covid-19 di Tempat Usaha

Pandemi covid 19 memang telah memberikan dampak yang luarbisa terhadap ekonomi dan juga dampak sosial. Dari sudut pandang ekonomi, pandemi covid-19 ini telah banyak membuat usaha UMKM tutup hingga banyak perusahaan besar melakukan PHK massal.

Sedangkan dampak sosialnya di masyarakat, kini banyak yang mulai kwatir akan kondisi di luar hingga ada yang sudah tak memperdulikan lagi protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah.
Pemerintahpun akhirnya memberlakukan normal baru/ new normal untuk tetap memutar perekonomian masyarakat dan para pengusaha.

Untuk itu, harus ada prosedur yang mengatur mengenai protokol kesehatan dalam era new normal atau era baru bagi karyawan dan perusahaan yang tetap menjalankan bisnisnya supaya aman.
Menteri Teten Madzuki yang membawahi Koperasi dan UKM, memberikan arahan terkait protokol kesehatan yang harus dilakukan.

Berikut Prosedur Pencegahan covid-19

1. Menyediakan Hand Sanitizer
2. Menyediakan plastik klip untuk melindungi ponsel pelanggan
3. Makanan cepat saji diwadahkan pada tempat yang tertutup
4. Staff wajib pakai masker dan sarung tangan
5. Penyemprotan disinfektan berkala di area kerja
6. jaga jarak setiap pengunjung dan karyawan, atur meja dan kursi (jarak minimal 1 meter)
7. Alat makan sekali pakai untuk semua pelanggan
8. Cek suhu karyawan setiap masuk
9. Transaksi dengan telemarketing atau daring
10. Hindari kontak fisik dengan pelanggan

Selain melakukan prosedur pencegahan covid-19 atau virus corono di tempat usaha, berikut beberapa informasi tambahan yang melakukan perjalanan internasional melalui bandara soekarno-hatta
yang dilansir dari: www.covid19.kemkes.go.id

Prosedur Pencegahan Covid-19 di Tempat Usaha

Prosedur SKRINING COVID-19 TERHADAP PELAKU PERJALANAN INTERNASIONAL DI BANDARA SOEKARNO-HATTA

ALUR:
1. Pengumuman TENTANG KEWASPADAAN COVID-19 di atas pesawat oleh Flight
Attendance.
2. Pembagian Health Alert Card (HAC) dan pengisian HAC dilakukan di atas pesawat
sebelum landing.
3. Penumpang turun pesawat dan melewati PINTU KEDATANGAN yang ditentukan.
4. Pengecekan pengisian HAC bila sudah lengkap dilakukan penyobekan HAC oleh
petugas. Satu untuk disimpan oleh petugas dan satu lagi dibawa oleh pelaku
perjalanan.
5. Dilakukan pemindaian suhu terhadap semua orang sebanyak 2 kali yaitu ;
• Dengan thermo gun/thermometer infra red (orang per orang)
• Dengan Thermal scanner massal
6. Dilakukan pemantauan tanda/gejala : batuk, pilek, sesak.
7. Bila pelaku perjalanan ditemukan demam dan/atau batuk, pilek, sesak segera
dikenakan masker dan dibawa ke ruang pemeriksaan kesehatan, kemudian dilakukan
wawancara dan pemeriksaan kesehatan oleh dokter untuk menetapkan kriteria kasus
COVID-19.
8. Pelaku perjalanan yang tidak ada demam dan/atau tanda gejala yang lain. Melanjutkan
perjalanan ke pemeriksaan imigrasi dengan membawa HAC yang telah disobek/potong.
9. Pengecekan HAC oleh petugas imigrasi, bila pelaku perjalanan tidak membawa HAC,
pelaku perjalanan kembali ke pos KKP untuk mengisi HAC.
10. Proses pengambilan bagasi dan proses Bea cukai.
11. Keluar terminal.

CATATAN:
1. Skrining dilakukan terhadap semua kedatangan pesawat internasional.
2. Atensi/perhatian lebih diberikan terhadap pelaku perjalanan dari Korea Selatan, Italia
dan Iran.
3. Untuk pelaku perjalanan yang ada notifikasi penumpang yang sakit dalam pesawat baik
dari Instansi Luar Negri maupun Dalam Negeri, dilakukan penanganan kasus di dalam
pesawat sesuai SOP.

Untuk lebih detail dan lengkap mengenai aturan terkait penanganan dan prosedur Covid 19 langsung saja ke web resminya di www.covid19.kemkes.go.id

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *